Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara
Lawan : PUSAT KOPERASI KARYAWAN PROPINSI (PUSKOPKAR) JAWA TIMUR, dkk. ) telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut , dalam perkara :1.KIKI SOLEYMAN HARBANI, Tempat tanggal lahir Bogor, 10 November1975, Agama Islam, NIK 3272021011750906, Pekerjaan Karyawan Swasta,Alamat Griya Prana Estate Blok C 3 No. 6, RT 002/010, Kel.
PTUN Surabaya. November 15, 2022 8:00 am. Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34071/B-SI.01/SD/K/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Dalam Hal Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri , dan sebagai Upaya Percepatan Implementasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) khususnya Modul
. 327 222 214 392 313 62 246 253